Monday 4 April 2016

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "perekonomian". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "perekonomian"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "perekonomian" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "perekonomian", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "perekonomian" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Membuat Kalimat dari kata

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "perekonomian"

  1. Dalam tahun 2005, perekonomian tumbuh 5,6 persen.
  2. Adanya salak cukup mengangkat perekonomian masyarakat.
  3. Akan tetapi, bila disalahgunakan akan merugikan perekonomian secara makro.
  4. Bahkan industri pariwisata dapat menjadi tulang punggung perekonomian negara [2].
  5. Melihat kondisi perekonomian global seperti itu, Indonesia harus turut berperan aktif.
  6. Pertama, Israel adalah Yahudi dan mereka yang menguasai perekonomian Amerika dan Eropa.
  7. Presiden SBY juga mengingatkan agar perekonomian Indonesia tidak bergantung pada ekspor.
  8. b. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara;
  9. Dalam perekonomian dunia tahun 2005 yang sedikit melambat, penerimaan ekspor meningkat tinggi.
  10. "Sikap masyarakat seperti ini kurang mencerminkan kesulitan perekonomian yang dihadapi keluarga.
  11. Secara umum, perekonomian masyarakat Desa Pengotan didominasi oleh hasil pertanian dan peternakan.
  12. Dengan masuknya jaringan listrik di desa ini, perekonomian masyarakat memiliki potensi dikembangkan.
  13. Perekonomian dunia yang semakin terintegrasi menuntut daya saing perekonomian nasional lebih tinggi.
  14. Sementara itu kebijakan fiskal diarahkan untuk memberi dorongan kepada perekonomian sejak awal tahun 2006.
  15. "Tiga hal itulah yang secara fundamental membikin perekonomian global penuh dengan kerawanan", tutur Presiden.
  16. Dalam tahun 2007, perekonomian diperkirakan tumbuh 6,4 persen, lebih tinggi dibandingkan perkiraan tahun 2006 (5,9 persen).
  17. Salak ini dikembangkan mulai tahun 1980an dengan maksud meningkatkan perekonomian masyarakat yang tadinya hanya berladang palawija.
  18. Adapun lingkungan internal yang diperkirakan berpengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia tahun 2006 adalah sebagai berikut.
  19. Sementara itu, perekonomian Asia diperkirakan tetap tumbuh tinggi dengan penggerak perekonomian China serta negara-negara industri lainnya.
  20. Dari sisi pengeluaran, investasi dan ekspor diharapkan tetap menjadi penggerak utama perekonomian dengan didorong oleh konsumsi masyarakat.
  21. Ada tiga agenda besar yang mewarnai perekonomian Indonesia satu dekade terakhir serta proyeksi pembangunan perekonomian Indonesia di masa depan.
  22. Tidak realistis untuk menganggap bahwa krisis keuangan di Amerika Serikat itu tidak akan berpengaruh ke dalam perekonomian bangsa kita di Indonesia.
  23. Presiden SBY mengajak semua pihak, terutama dunia pendidikan, merumuskan bagaimana bentuk konstruksi perekonomian dengan mengedepankan beberapa hal.
  24. Beberapa fenomena perekonomian global yang turut menyebabkan adanya krisis global adalah adanya ekonomi gelembung atau lebih dikenal dengan bubble economic.
  25. Dalam tahun 2005, perekonomian tumbuh 5,6 persen terutama didorong oleh investasi berupa pembentukan modal tetap bruto dan sektor industri pengolahan non-migas.
  26. Bagian pertama membahas agama, pergaulan, dan perekonomian istana, dan bagian kedua membahas perkembangan politik, yaitu hubungan kerajaan dan VOC, tahun 1784-1791.
  27. Kebijakan harga terutama komoditas pertanian menjadi konsentrasinya tertutama untuk mengendalikan harga setelah perekonomian morat-marit pasca tragedi 30 september 1965.
  28. 1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
  29. Segala jenis bencana alam tersebut tentunya juga sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian rakyat, tidak saja di daerah bencana, tetapi juga secara luas di seluruh Indonesia.
  30. Dalam rangka menyehatkan perekonomian dari tekanan harga minyak dunia yang tinggi, pada bulan Oktober 2005, harga BBM di dalam negeri dinaikkan rata-rata (sederhana) sebesar 127 persen.
  31. Tingkat perekonomian masyarakat Pakem lebih beragam, ada yang berdagang, bertani, beternak, buruh, penambang pasir, karyawan bahkan banyak pula pendatang yang turut meramaikan di wilayah ini.
  32. Dalam rangka mendorong perekonomian yang melambat pada tahun 2005, kebijakan fiskal pada tahun 2006 diarahkan untuk memberi stimulus terhadap perekonomian dengan tetap menjaga defisit anggaran.
  33. Sehingga model perekonomian internet terbuka lebar dan bergerak cepat dari perubahan teknologi internet merupakan dasar penunjang untuk mengembangkan aplikasi EC antara perusahaan dan konsumen.
  34. Kedua, dengan tekanan eksternal yang berat tersebut, perekonomian dalam keseluruhan tahun 2005 tumbuh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dengan laju pertumbuhan triwulanan yang melambat.
  35. Jelas tergambarkan disini bahwa perekonomian masyarakat sangat bergantung pada keberadaan kawasan ini, maka bila terjadi kerusakan kawasan, merekalah orang yang pertama kali merasakan akibatnya.
  36. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/ orang lain/ korporasi yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara Penjara seumur hidup; penjara min.4th max.2oth; denda min. 200juta max.1 milyar
  37. Dengan ditingkatkannya koordinasi dan efektivitas kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil terutama dalam mengatur permintaan agregat, perekonomian dalam tahun 2006 diperkirakan mencapai 6 persen.
  38. Namun, belum lagi usai pahit getirnya akibat bencana-bencana tersebut sekarang muncul lagi bencana baru berupa ancaman krisis perekonomian sebagai akibat terjadinya krisis keuangan dan Amerika Serikat.
  39. Kebijakan fiskal tahun 2007 tetap diupayakan untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dengan memberikan stimulan terhadap perekonomian dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.
  40. (bait diatas disajikan khusus oleh para koruptor Indonesia yang telah membaiat dirinya untuk tak henti menggerogoti perekonomian Negara hingga negeri ini bangkrut dan agar terus juara sebagai Negara paling korup di Dunia).
  41. Berdasarkan pasal tersebut maka korupsi dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
  42. Pertumbuhan ekonomi AS yang melambat diperkirakan akan mengurangi kenaikan permintaan dunia, sedangkan permintaan dari China, India, dan negara Asia lainnya diperkirakan tetap tinggi denganperekonomian yang tumbuh pesat di negara-negara tersebut.
  43. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  44. Sehingga harus segera dirumuskan langkah-langkah nyata tentang bagaimana memaksimalkan sumber pangan lokal ketimbang harus membeli beras diluar daerah, selain menghabiskan devisa, ini membahayakan perekonomian daerah karena tidak ada kemandirian pangan.
  45. setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...
  46. Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan/ unutk menguntungan diri sendiri/ orang lain yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara Penjara seumur hidup; penjara min.1th max.20th; denda min 50jt max. 250 jt
  47. a. bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomiannasional yang makin seimbang dan pemerataan pembangunan berdasarkan demokrasi ekonomi;
  48. Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 Th. 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU no. 20 Th. 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
  49. Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU No. 31 th. 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No. 20 th. 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
  50. Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.
  51. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu penyebabnya adalah korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN.
  52. Ketiga definisi tersebut semuanya mengacu pada konsepsi yang sama, yaitu bahwa korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri atau orang-orang yang memiliki kedekatan, yang dilakukan dengan mempergunakan kewenangan ataupun kekuasaan yang ada padanya karena jabatan yang dimiliki olehnya dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  53. Dampak penguatan ketahanan pangan berbasis lokal, sangat baik, karena dapat meningkatkan potensi lokal sebagai bahan konsumsi pangan, Bulog akan terbantu oleh karena tidak terlalu banyak menyediakan beras, dan konsumsi pangan masyarakat bisa beralih ke pangan lokal selain menghabiskan devisa, ini membahayakan perekonomian daerah karena tidak ada kemandirian.
  54. Dalam menghadapi beraneka persoalan tersebut, selalu ada kecemasan, kekhawatiran, atau bahkan ketakutan-ketakutan sebagai akibat kealfaan atau kesalahan yang kita lakukan atau sebagai akibat hal-hal yang berada di luar jangkauan kemampuan kita, seperti karena terjadinya bencana alam atau karena terjadinya krisis keuangan di negara lain yang berpengaruh terhadap perekonomian kita di dalam negeri.
  55. Definisi korupsi dapat ditafsirkan melalui ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 peraturan yang lama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana, . Berdasarkan ketentuan tersebut maka suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai berikut:
  56. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, dan Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  57. Kemudian dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sering terjadi perbedaan persepsi adalah menyangkut penafsiran kata dapat yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai potensi, karena mengacu kepada cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat (penjelasan pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), jika menilik syaratnya penempatan kata dapat tersebut, sebenarnya oleh pembuat undang-undang dimaksudkan hanya untuk menempatkan kedua delik tersebut, dari delik formil materiil menjadi delik formil dengan meninjau filosofi dari delik pencurian (Pasal 362 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Bagaimana sobat? mudah-mudahan kalimat di atas dapat membantu kalian. Jika punya kalimat lain, silahkan sobat tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.