Friday, 3 February 2017

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "ketentuan". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "ketentuan"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "ketentuan" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "ketentuan", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "ketentuan" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Membuat Kalimat dari kata

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "ketentuan"

  1. 12. dan berbagai ketentuan hukum lainnya.
  2. Hijau Satu, bukankah ketentuan yang sudah
  3. Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:
  4. Beberapa ketentuan umum sinyal listrik RS-232-C:
  5. Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan :
  6. Beberapa ketentuan baku yang umum dipakai adalah:
  7. Juga ada ketentuan kalau kita akan masuk ke makamnya.
  8. Komunikasi dapat terjadi tanpa mengikuti ketentuan formal.
  9. - Pasal 1 : berisi tentang ketentuan pencabutan produk hukum Desa.
  10. Yang dimaksud dengan kata digunakan dalam ketentuan ini adalah dioperasikan.
  11. Kawasan udara terlarang dalam ketentuan ini mengandung dua pengertian yaitu :
  12. Tidak ada ketentuan khusus tentang castle apa yang harus dibentuk pada Opening ini.
  13. Namun demikian penyelenggaraannya harus tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
  14. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
  15. Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib BPD.
  16. RS-449 mendefinisikan ketentuan mekanik, fungsional dan prosedur dari interface yang baru.
  17. CCLXIV. Tidak boleh memuat istilah atau pengertian yang sudah dimuat dalam ketentuan umum.
  18. (2) Penyelenggaraan penerbangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang ini.
  19. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  20. Selain itu, ketentuan ini juga diperlukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas pada umumnya.
  21. Pengertian peninjau dalam ketentuan ini adalah pengamat (observer) dalam pelaksanaan penelitian.
  22. Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya.
  23. Penyerahan Bintang Gerilya dilakukan dengan upacara militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan.
  24. Akan tetapi apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di belakang (dalam ketentuan penutup).
  25. Kewajiban di dalam ketentuan ini diberlakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan masyarakat.
  26. Layer pertama ini memberikan ketentuan tentang cara menyalurkan bit data melalui saluran komunikasi.
  27. Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula mengenai pentahapan pemberlakuan ketentuan mengenai wajib uji.
  28. Sebab pihak militer US memberikan ketentuan bahwa potret mereka harus senyata dan semasuk akal mungkin.
  29. Urutan pengertian atau istilah dalam Bab Ketentuan Umum hendaknya mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  30. Yang dimaksud dengan tanda pendaftaran dalam ketentuan ini adalah tanda pendaftaran Indonesia atau asing.
  31. Yaitu organisasi yang terbentuk bukan karena adanya ketentuan formal, tetapi karena adanya kontak individu.
  32. (2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
  33. Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula ketentuan mengenai kemungkinan penggunaan bandar udara khusus untuk umum.
  34. (2) Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  35. - Pasal 2 : berisi tentang ketentuan mu!ai berlakunya Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa tersebut.
  36. Dalam prosedur handshaking diberikan ketentuan mengenai sinyal dari DTE dan DCE yang diperlukan dan dipertukarkan.
  37. Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu.
  38. Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam pembukaan).
  39. b. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  40. Yang dimaksud kendaraan tidak bermotor dalam ketentuan ini adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
  41. Berdasarkan ketentuan pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata, yang merupakan rumusan umum, maka pertanggung jawaban dibagi menjadi:
  42. Jika ketentuan dari pengaturan yang diacu memang dapat diberlakukan seluruhnya, maka istilah "tetap berlaku" dapat digunakan.
  43. Ketentuan lain yang mendapat perhatian ialah ketentuan besaran mekanikal, besaran listrik, prosedur handshaking dan lain-lain.
  44. Ketentuan Lain-lain hanya dicantumkan untuk ketentuan yang lain dari materi yang diatur, namun mempunyai kaitan dan perlu diatur.
  45. (1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
  46. Akhirnya dia mencela kondisi yang ada dan merasa tidak puas dengan ketentuan (takdir) Allah lantas dia pun melarikan diri dari kenyataan.
  47. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan melalui HIPPAM akan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan ketentuan masing-masing pengelolanya.
  48. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.
  49. CCLXXIII. Pasal II memuat ketentuan mengenai mulai berlakunya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa perubahan tersebut.
  50. Kategorisasi pertama tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 5 s/d 12 Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 13 s/d 16 UU No. 31 tahun 1999.
  51. Untuk menampung akibat berlakunya peraturan baru terhadap peraturan lama atau pelaksanaan peraturan lama, diadakan ketentuan atau aturan peralihan.
  52. CCXXXVII. Materi yang diatur ditempatkan langsung setelah Bab Ketentuan Umum atau pasal-pasal ketentuan umum jika tidak ada pengelompokan dalam bab.
  53. Yang dimaksud dengan cacat dalam ketentuan ini misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, cacat kaki, tuna netra, dan sebagainya.
  54. Padahal menurut ketentuan bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Kehutanan, beban bunga sudah muncul sejak saat dana pinjaman ditransfer ke rekening debitur.
  55. Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  56. Dengan adanya ketentuan tersebut maka pihak Rumah Sakit maupun Dokter yang berwenang menagani pasien tersebut harus hati-hati dengan adanya ketentuan tersebut.
  57. k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  58. Yang dimaksud dengan kegiatan-kegiatan lain dalam ketentuan ini antara lain adalah kegiatan yang dapat mengganggu komunikasi penerbangan dan navigasi penerbangan.
  59. 1. Siaran TVRI menghargai hak dan perlindungan atas perempuan sesuai dengan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa, ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  60. 8. Sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: UU No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  61. Mengandung pengertian berkesinambungan dan keberlanjutan, dengan artian tetap dan tidak bergeser dari jalur (thoriqoh) sesuai dengan ketentuan Allah SWT dan rosulnya.
  62. Yang dimaksud dengan lapangan terbang dalam ketentuan ini adalah kawasan di daratan atau perairan yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau pendaratan pesawat udara.
  63. h. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain baik secara formal maupun materiil yang mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 14);
  64. Berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, ketentuan dalam pasal ini diberlakukan pula terhadap jenis-jenis pesawat udara tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  65. (1) Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
  66. Mengingat pengoperasian ultra light sangat terbatas dan terhadap ultra light berlaku ketentuan Konvensi Chicago 1944, maka tidak diwajibkan untuk memiliki tanda kebangsaan.
  67. Dalam iklannya mereka menyebutkan sebagai yang termurah, namun disisi lain ada syarat dan ketentuan yang tidak disebutkan secara jujur yang disesatkan dengan tanda asteris.
  68. Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara lain menyelenggarakan kewajiban asuransi dan pentahapan pemberlakuan kewajiban tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
  69. Penyelenggaraan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengawasan serta pengendalian.
  70. Terhadap hipotek pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berlaku, ketentuan-ketentuan hipotek dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
  71. Jika ketentuan umum berisi lebih dari satu hal, maka setiap batasan dari pengertian dan singkatan atau akronim diawali dengan angka arab dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).
  72. Beberapa ketentuan atau etika periklanan yang menjadi panduan dilanggar, salah satunya adalah pelanggaran asas bersaing secara sehat yang terdapat dalam Etika Pariwara Indonesia.
  73. Di samping hal tersebut ketentuan ini dimaksudkan pula agar pengusaha angkutan dalam melaksanakan pengangkutan benar-benar dapat menyadari besarnya tanggung jawab yang dipikulnya.
  74. Sebagaimana lazimnya hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya menurut ketentuan pasal 1233 KUHPerdata adalah lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
  75. 5. Penetapan pemenag lelang tidak sesuai ketentuan yang berindikasi suap atau ditetapkan oleh pengurus atau pengawas pada bagian pengadaan barang dan jasa Badan Hukum Milik Negara.
  76. Pengertian berada di bandar udara dalam ketentuan ini adalah berada tanpa izin di daerah-daerah tertentu di bandar udara yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
  77. (2) Pesawat udara sipil yang dapat memperoleh tanda pendaftaran Indonesia adalah pesawat udara yang tidak didaftarkan di negara lain dan memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut :
  78. Kegiatan usaha penunjang dalam ketentuan ini antara lain dapat berupa usaha pertokoan, restoran, perkantoran sepanjang usaha penunjang tersebut tidak mengganggu fungsi pokok dari terminal.
  79. Pendapatan yang diperoleh sebagai hasil pemberian pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  80. CCLXVII. Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lain, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, ayat maupun perkataan angka, huruf, tanda baca, lampiran, diktum dan lain-lainnya.
  81. Penetapan batas waktu ketentuan pelaksanaannya dimaksudkan supaya ada ketegasan, kejelasan dan kepastian batasan waktu dalam penyusunan dan penetapan ketentuan pelaksaan dari Perdes tersebut.
  82. f. Batang tubuh Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa yang diubah, hanya ditulis dengan angka Romawi, dimana pasal-pasal tersebut dimuat ketentuan sebagai berikut :
  83. Penegakan hukum terhadap ketentuan ini dilakukan dengan menggunakan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pertahanan dan keamanan.
  84. (3) Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  85. Pengertian pencarian dan pertolongan (search and rescue) dalam ketentuan ini adalah pencarian terhadap pesawat udara dan manusia yang menjadi korban, sedangkan pertolongan hanya terhadap manusia.
  86. Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  87. Walaupun ketentuan ini menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum adalah di terminal, namun dalam keadaan-keadaan tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di luar terminal.
  88. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  89. Oleh karena itu maka dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat.
  90. Pengertian keadaan memaksa dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau jiwa pengemudi kendaraan bermotor apabila menghentikan kendaraannya untuk menolong korban.
  91. Pelayanan navigasi penerbangan (air navigation) dalam ketentuan ini antara lain terdiri dari pelayanan lalu lintas udara, meteorologi, komunikasi penerbangan, dan fasilitas bantu navigasi penerbangan.
  92. Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk merubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  93. 6. Siaran TVRI yang menyangkut kegiatan politik wajib memberikan proporsi yang seimbang kepada setiap elemen atau komponen masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  94. Sebagai negara berdaulat, Republik Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan utuh di wilayah udara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
  95. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat pula dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang pelaksanaannya dilakukan secara gabungan.
  96. Penelitian mengenai penyebab kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dilakukan oleh suatu panitia yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang penerbangan dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.
  97. Yang dimaksud dengan "evaluasi" dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan desa dengan kebijakan daerah, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa.
  98. Yang dimaksud dengan selama terbang dalam ketentuan ini adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (debarkasi).
  99. Sepanjang kebutuhan angkutan udara di Indonesia belum terpenuhi, pesawat udara yang dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing, dapat didaftarkan di Indonesia apabila memenuhiketentuan dalam ayat ini.
  100. Pihak yang bersangkutan diminta lebih dulu memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pemborongan, jika yang bersangkutan tetap ingkar, maka barulah diterapkan instrumen pidana (retroactive justice).
Bagaimana sobat? mudah-mudahan kalimat di atas dapat membantu kalian. Jika punya kalimat lain, silahkan sobat tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.