Friday, 3 February 2017

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "keuangan". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "keuangan"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "keuangan" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "keuangan", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "keuangan" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Membuat Kalimat dari kata

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "keuangan"

  1. Akibatnya sumber keuangan keluarga menjadi tidak jelas.
  2. Jadi memang kondisi keuangan HTR sangat tidak fleksibel.
  3. 1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  4. 2. Membuat laporan dan pelaporan keuangan bagi pihak eksternal
  5. Modal awalnya US$ 200 juta, pinjaman dari lembaga keuangan asing.
  6. "distribusi keuangan di pemerintahan AS tiap tingkatan daerah sangat beraneka ragam.
  7. Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
  8. b. segala sesuatu yang menimbulkan beban keuangan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa
  9. b. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara;
  10. 2. Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  11. Pada bagian ini juga diadakan pendokumentasian arsip-arsip yang berhubungan dengan keuangan perusahaan.
  12. Hal ini memang mungkin dilakukan karena mereka punya sumber keuangan lainnya untuk kehidupan sehari-hari.
  13. 3. Berperan aktif dalam mendeteksi dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
  14. Stabilitas ekonomi dalam tahun 2007 tetap terjaga, tercermin dari kondisi neraca pembayaran, moneter, dan keuangan negara.
  15. 1. Sistem akuntansi manajemen lebih ditujukan untuk melayani kebutuhan pertanggungjawaban keuangan kepada pihak luar perusahaan.
  16. Penyebab yang ketiga adalah ketidakberhasilan institusi-institusi seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO di dalam mengelola keuangan global.
  17. Tergantung pada ketersediaan dan keuangan pengguna, narkoba ini biasanya disuntikkan kurang-lebih tiga kali sehari (setiap delapan jam).
  18. Bertugas menangani masalah yang berhubungan dengan keuangan perusahaan baik masalah akuntansi perusahaan maupun gaji yang diterima oleh staf.
  19. Tidak realistis untuk menganggap bahwa krisis keuangan di Amerika Serikat itu tidak akan berpengaruh ke dalam perekonomian bangsa kita di Indonesia.
  20. Mengenai unsur merugikan keuangan negara aparat penegak hukum bekerjasama dengan instansi terkait yaittu BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara.
  21. Akuntansi biaya tradisional terlalu didominasi oleh akuntansi keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih banyak ditujukan untuk melayani pemakai luar perusahaan.
  22. Sedangkan mandat untuk memeriksa keuangan negara dan daerah - sesuai dengan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara - dipegang oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
  23. 1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
  24. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan perum pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalamikerugian yang dapat memberatkan keuangan negara.
  25. Lembaga-lembaga pengawasan keuangan yang banyak dibentuk lebih mengarah kepada overlapping kewenangan yang berimplikasi terhadap pengaburan tujuan dari pengawasan itu sendiri.
  26. "Sinisme Tuan Yeo itu memang melecehkan, tetapi harus diterima sebagai kritik pedas agar kita lebih dulu membereskan sistem hukum dan keuangan di sini," kata Joko Parepare (JP).
  27. Untuk tahun 2007, alokasi DAK diupayakan meningkat dari tahun 2006 dengan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
  28. Proses pembayaran EC merupakan proses yang komplek, sebab macam-macam pilihan kartu debet atau kredit, dan lembaga keuangan atau perantara yang mungkin menjadi bagian dalam proses.
  29. Pada umumnya sektor-sektor rawan yang sering menimbulkan penyimpangan dan merugikan keuangan negara yang dilakukan di lingkungan Badan Hukum Milik Negara, antara lain terkait dengan :
  30. c. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
  31. Akuntansi manajemen masih didominasi oleh konsep-konsep akuntansi keuangan yang lebih diarahkan untuk menyajikan informasi pertanggungjawaban keuangan oleh manajemen kepada pihak luar perusahaan.
  32. Namun, belum lagi usai pahit getirnya akibat bencana-bencana tersebut sekarang muncul lagi bencana baru berupa ancaman krisis perekonomian sebagai akibat terjadinya krisis keuangan dan Amerika Serikat.
  33. Dengan demikian, sistem informasi akuntansi manajemen belum berperan dalam menyediakan informasi keuangan bagi manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan alokasi berbagai sumber daya dalam perusahaan.
  34. b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidangkeuangan daerah.
  35. Sistem informasi akuntansi merupakan suatu sistem yang berbasis teknologi informasi yang menyediakan informasi akuntansi dan informasi keuangan serta informasi lainnya yang didapat dari transaksi rutin akuntansi.
  36. Oleh karena itu, jika kata dapat merugikan keuangan negara tersebut berupa potensi, maka sifatnya hanya asumsi dan hal itu bertentangan dengan azas legalitas yang salah satunya mensyaratkan adanya kepastian hukum.
  37. Kebijakan fiskal tahun 2007 tetap diupayakan untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability) dengan memberikan stimulan terhadap perekonomian dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.
  38. 1. Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang merupakan urusan daerah;
  39. Dengan terbatasnya kemampuan keuangan negara untuk mendorong perekonomian, kebijakan ekonomi makro diarahkan untuk mendorong peranan masyarakat dalam pembangunan dengan menghilangkan berbagai kendala yang menghambat.
  40. Maaf kalau saya harus katakan kurang tepat bila unsur-unsur KKN di negeri ini hanya disebut "Tindakan yang merugikan keuangan negara," padahal penjelasan tentang perbuatan yang menguntungkan negara juga tak pernah tuntas dibicarakan.
  41. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis sesuai sasaran.
  42. 2. Sumber pendanaan bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan pola pengkreditan usaha kecil yang diberikan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang tersedia untuk pembiayaan modal kerja dan atau investasi.
  43. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
  44. Berdasarkan pasal tersebut maka korupsi dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
  45. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi perusahaan dalam menyusun suatu laporan tentang biaya – biaya sosial dan nilai tambah sebagai pelengkap laporankeuangan untuk menunjukkan tanggungjawab sosial perusahaan.
  46. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  47. Maksud dari tidak diaturnya secara tegas mengenai definisi korupsi adalah untuk dapat memberikan sifat kelenturan terhadap pemahaman korupsi sehingga setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dapat digolongkan kedalam korupsi.
  48. setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...
  49. Stabilitas ekonomi juga akan didukung dengan ketahanan sektor keuangan melalui penguatan dan pengaturan jasa keuangan, perlindungan dana masyarakat, serta peningkatan koordinasi berbagai otoritaskeuangan melalui jaring pengaman sistem keuangan secara bertahap.
  50. Khusus untuk lingkungan Badan Hukum Milik Negara, asas-asas umum tersebut tidak hanya sekedar menjadi kerangka acuan dan pembatas di dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi lebih jauh lagi adalah dalam upaya untuk mewujudkan good governance dan clean goverment.
  51. Masing-masing Divisi dikelola oleh suatu tim manajemen yang terpisah berdasarkan prinsip desentralisasi serta bertindak sebagai pusat investasi (Divisi Regional) dan pusat keuntungan (Divisi Network dan Divisi lainnya) serta mempunyai laporan keuangan internal yang terpisah.
  52. "Ah, salah urus dan penyimpangan mah, sudah biasaaa…," kata JP. "Lihat saja, ketika BPK men-disclaimer laporan realisasi APBN 2004 yang mengandung perbedaan angka sisa anggaran lebih (SAL) -- Rp 31, 56 trilyun dan Rp 24,59 trilyun -- menteri keuangan dengan enteng bilang, itu hal biasa.
  53. Penyidik, penuntut umum dan hakim Meminta keterangan kepada bank mengenai keadaan keuangan tersangka/terdakwa korupsi Pasal 29 UU No. 31 th. 1999 jo UU No. 20 th. 2001 Permintaan diajukan kepada Bank Indonesia (BI), dan paling lambat dalam 3 hari kerja BI wajib memenuhi permintaan tersebut
  54. Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.
  55. Kemudian berdasarkan Keppres Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 103 tahun 2001, dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  56. Sistem pengelolaan yang dikembangkan dapat menjamin berkembangnya kebebasan akademis dan otonomi keilmuan pada program studi, serta mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan seluruh sumber daya yang diperlukan untuk meraih keunggulan mutu yang diharapkan.
  57. 2. Pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif hukum perdata terkait dengan pengertian keuangan negara yang dikelola oleh perusahaan negara/perusahaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  58. Perilaku korupsi yang kian meluas dan dilakukan secara sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, telah menjadikannya sebagai kejahatan yang luar biasa . Selain itu korupsi juga telah merugikan keuangan Negara yang bila diakumulasi telah dapat dijadikan sebagai angaran Negara sendiri.
  59. Disamping itu masyarakat sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan dalam Kegiatan Penyelenggaraan Negara sehingga eksistensi kontrol sosial tidak berfungsi secara efektif terhadap penyelenggara negara, terutama dalam hal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sehingga rentan sekali untuk menimbulkan penyimpangan dan korupsi.
  60. Dan dengan segala tantangan yang menghadang –diantaranya krisis politik Thailand, macetnya peta jalan demokrasi Myanmar, sengketa Preh Vihear Thailand-Kamboja– di bawah bayang-bayang ancaman krisis keuangan global, ASEAN harus menyongsong masa depan tanpa pernah lagi dapat mendengar pendapat dari salah seorang "tokoh ulung"-nya.
  61. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana, maksudnya meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, tidak menghapus sifat melawan hukum, perbuatan dan pelaku akan tetap diajukan ke pengadilan dan dijatuhi pidana, hanya mungkin hukumannya diperingan.
  62. (2) Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  63. Ketiga definisi tersebut semuanya mengacu pada konsepsi yang sama, yaitu bahwa korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri atau orang-orang yang memiliki kedekatan, yang dilakukan dengan mempergunakan kewenangan ataupun kekuasaan yang ada padanya karena jabatan yang dimiliki olehnya dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  64. (1) Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangandaerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  65. XLII. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak berakhir.
  66. Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
  67. Maka perhitungan dengan menggunakan pengembalian pinjaman plus bunga bank (misalnya, bunga bank versi LPS untuk periode Sept 07 – Jan 08 adalah sebesar 8,25% pertahun), maka pinjaman sebesar Rp 120 juta menurut kondisi cashflow keuangan HTR tersebut diatas baru bisa mampu dikembalikan pada tahun ke-13 dan seterusnya, karena tahun-tahun sebelumnya kondisi keuangan HTR minus.
  68. Dalam menghadapi beraneka persoalan tersebut, selalu ada kecemasan, kekhawatiran, atau bahkan ketakutan-ketakutan sebagai akibat kealfaan atau kesalahan yang kita lakukan atau sebagai akibat hal-hal yang berada di luar jangkauan kemampuan kita, seperti karena terjadinya bencana alam atau karena terjadinya krisis keuangan di negara lain yang berpengaruh terhadap perekonomian kita di dalam negeri.
  69. Asas-asas umum tersebut merupakan ground idea dan haarus menjadi kerangka acuan atau frame of reference yang membatasi di dalam setiap pengelolaan keuangan Negara, agar dapat lebih terarah dan dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek hukum (situationsgebundenheit) , mengingat kesemua asas-asas umum tersebut telah diimplementasikan ke dalam klausula pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara.
  70. Definisi korupsi dapat ditafsirkan melalui ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 peraturan yang lama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana, . Berdasarkan ketentuan tersebut maka suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai berikut:
  71. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, dan Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  72. Berdasarkan Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, BPKP adalah institusi pemerintah yang diberi tanggung jawab luas di tingkat pemerintah pusat untuk merumuskan dan menyusun rencana dan program-program pengendalian, melaksanakan pengendalian umum atas keuanganpemerintah pusat dengan mengadakan audit intern atas kegiatan kementerian-kementerian negara dan kantor-kantor proyek mereka.
  73. Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
  74. 3. Pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif hukum pidana adalah sustu perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara atau dapat merugikan negara sebagai tindak pidana korupsi, dengan pemenuhan unsur-unsur : pertama, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formil maupun materil atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, dan kedua, para pihak ada yang diperkaya dan diuntungkan, baik si pelaku sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.
  75. Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.
  76. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
  77. Kemudian dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sering terjadi perbedaan persepsi adalah menyangkut penafsiran kata dapat yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai potensi, karena mengacu kepada cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat (penjelasan pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), jika menilik syaratnya penempatan kata dapat tersebut, sebenarnya oleh pembuat undang-undang dimaksudkan hanya untuk menempatkan kedua delik tersebut, dari delik formil materiil menjadi delik formil dengan meninjau filosofi dari delik pencurian (Pasal 362 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
  78. Selain menyangkut pengertian keuangan negara, dalam praktek sering menjadi polemik adalah pengertian untusr melawan hukum, tetapi denan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang meniadakan berlakunya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sehingga perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yaitu perbuatan yang dianggap tercela, tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena pengertian melawan hukum secara materiil dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka seharusnya polemik tentang pengertian melawan hukum tersebut berakhir.
Bagaimana sobat? mudah-mudahan kalimat di atas dapat membantu kalian. Jika punya kalimat lain, silahkan sobat tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.