Friday 18 December 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "tertuang". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "tertuang"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "tertuang" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "tertuang", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "tertuang" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Membuat Kalimat dari kata

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "tertuang"

  1. Modalitas sebagai komentar atau sikap penulis yang tertuang dalam teks dibagi menjadi empat yaitu (1) kebenaran, (2) keharusan, (3) izin, (4) keinginan.
  2. Program studi menunjukkan adanya jaminan ketersediaan dana yang layak untuk penyelenggaraan program akademik yang bermutu, dan tertuang dalam rencana kerja, target kinerja, dan anggaran.
  3. “namun kita tidak bisa jalan tanpa ada petunjuk, paling tidak ada kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam perda dan kami mengangap ini sangat penting, sehingga kita harus membuat perda tersebut,”
  4. Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio - corruptus, dalam Bahasa Indonesia disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dan dalam Bahasa Sansekerta yang tertuang dalam Naskah Kuno Negara Kertagama arti harfiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejad, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.
  5. Untuk menentukan ada atau tidak adanya pencemaran udara secara yuridis diperlukan baku mutu udara (“air quality standards”), baik baku mutu udara ambien (BMUA) maupun baku mutu emisi (BMe) dengan mengacu kepada batasan pencemaran lingkungan yang ditetapkan Pasal 1 angka 12 UUPLH dan formulasi pencemaran udara yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 PP PPU
  6. Untuk menentukan ada atau tidak adanya pencemaran udara secara yuridis diperlukan baku mutu udara (“air quality standards”), baik baku mutu udara ambien (BMUA) maupun baku mutu emisi (BMe) dengan mengacu kepada batasan pencemaran lingkungan yang ditetapkan Pasal 1 angka 12 UUPLH dan formulasi pencemaran udara yang tertuang pada Pasal 1 angka 1 PP PPU.
  7. b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
  8. Pengertian alat bukti petunjuk tidak saja dapat diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat-surat sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, tetapi juga dapat diperoleh melalui alat bukti lain menurut pasal 26 a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, atau melalui dokumen berupa rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas atau benda lain maupun yang terekam secara elektronik berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Bagaimana sobat? mudah-mudahan kalimat di atas dapat membantu kaian. Jika punya kalimat lain, silahkan sobat tambahkan di kotak komentar.


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.