Thursday 19 November 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "memperpanjang". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "memperpanjang"


Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat untuk kata "memperpanjang", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "memperpanjang" dalam bahasa Indonesia?
Contoh kalimat yang menggunakan kata "memperpanjang" dapat dilihat pada contoh kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "memperpanjang"

  1. Dapatkah saya memperpanjang masa tinggal?
  2. Saya ingin memperpanjang tinggal sampai Kamis pagi.
  3. Maka kita intervensi dengan peralatan pengolah untuk memperpanjang usia simpan bahan tersebut”
  4. Berarti kita mesti memperpanjang rantai niaga atau menciptakan rantai niaga baru, atau memperbaiki rantai niaga yg sudah ada.
  5. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
  6. Berbusa-busa bersilat lidah mempertahankan perangkapan jabatan.... Ngotot menjual BCA, memperpanjang PKPS, mengganti direksi BUMN...."
  7. Di imigrasi, Bangkok, ketika orang-orang antre untuk memperpanjang visa turis, seorang Israel dengan cuek menyalip dan persis berdiri di depan Roy, tanpa peduli orang-orang yang menggerutu.
  8. “TETAPI, kalau benar babi begitu canggih, dari pada memperpanjang status darurat militer di Aceh, bagaimana kalau brigade babi dikirimkan ke sana untuk melacak senjata dan personel GAM?” kata rekan JP.
  9. Lalu, rencana pemerintah menurunkan tingkat bunga dan memperpanjang masa pembayaran utang para konglomerat penjarah dana BLBI -dari empat tahun yang kini jatuh tempo menjadi 10 tahun- terus digelindingkan.
  10. Ada apa sebenarnya di Surabaya ? Kalau Jawa Pos pernah mengeluarkan nama beberapa agensi periklanan “nakal” yang tidak menjalankan kewajibannya, mengapa tidak diberi peringatan keras dan denda saja supaya tidak terulang ? Atau mungkin tidak diberikan izin lagi untuk memperpanjang reklame luar ruangnya yang lain juga menjadi sebuah alternatif.

Bagaimana teman-teman? jika kalian punya kalimat lain, silahkan tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.