Thursday 19 November 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "kolusi". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "kolusi"


Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat untuk kata "kolusi", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "kolusi" dalam bahasa Indonesia?
Contoh kalimat yang menggunakan kata "kolusi" dapat dilihat pada contoh kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "kolusi"

  1. Soal presidennya itu korupsi kolusi dan nepotisme itu lain soal.
  2. Kemudahan akses serta kedekatan Soeharto-Habibie dianggap oleh berbagai pihak sebagai bentuk kolusi Habibie-Soeharto.
  3. b. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. 1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam benuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara :
  5. Kawanan bengis penebar ribuan ton bom itu menduduki kota-kota penting, menjarah seluruh kekayaan minyaknya, dan menguasai negeri itu sebagai koloni bisnis kolusi pejabat-pengusaha Amerika Serikat.
  6. Penyelenggara negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme, menimbulkan dampak negatif di bidang ekonomi dan politik bangsa Indonesia.
  7. Rencana pembangunan bangsa menjadi terhambat dan negara dirugikan bila penyelenggara negara tidak menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab, efektif dan efisien, serta bebas dari korupsi kolusi nepotisme.
  8. Berbagai sinyalemen dari pakar analis sosial bermunculan: mulai dari tidak adanya figur pemimpin yang handal, budaya korupsi kolusi dan nepotisme, lemahnya lembaga riset, dan sebagainya mempengaruhi berlarut-larutnya situasi krisis bangsa Indonesia.
  9. Langkah awal dan mendasar untuk menghadapi dan memberantas segala bentuk korupsi adalah dengan memperkuat landasan hukum yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam penanggulangannya.

Bagaimana teman-teman? jika kalian punya kalimat lain, silahkan tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.