Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "kecelakaan" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "kecelakaan", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.
Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "kecelakaan" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "kecelakaan"
- Ada kecelakaan buruk.
- Di sana ada kecelakaan lalu lintas.
- Saya mengalami kecelakaan lalu lintas.
- Pada pagi hari kesebelas Januari, kecelakaan itu terjadi.
- Saya perlu laporan kecelakaan untuk mendapatkan asuransi saya.
- Rata-rata kasus kecelakaan akibat kerja di ladang bisa ditangani di pustu.
- Apakah Anda ingin membuat tuntutan asuransi kerusakan tabrakan dan kecelakaan diri?
- (1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib :
- c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.
- Penyakit lainnya yang menonjol adalah penyakit kulit, dan luka akibat kecelakaan kerja di ladang.
- Selama 53 tahun menjadi tukang perahu, tak pernah sekalipun ada penumpangnya mengalami kecelakaan yang berarti.
- Salah satu bahan pencemar di laut ada lah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi.
- TETAPI Komisi III DPR akan membentuk Tim Pencari Fakta untuk kecelakaan di Jalan Tol Jagorawi, dan untuk kasus kematian Munir.
- (1) Pemerintah melakukan penelitian mengenai penyebab setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.
- Pemerintah wajib melakukan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.
- Dari 42 orang pasien rawat jalan, 78% di antaranya datang akibat kecelakaan baik di ladang maupun di jalan, hampir 20% keluhan akibat tumor.
- (1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara.
- Pengertian keadaan memaksa adalah peristiwa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi maka tanggung jawab terhadap kerugian materi yang ditimbulkan ditanggung secara bersama-sama.
- Malam 23 september 2009 tersebarluas berita duka Pascal Dias meninggaldunia akibat kecelakaan mobil sepulang dari makan bersama keluarga merayakan ulangtahunnya yang ke 30.
- Tiga penyakit yang sering ditangani di Pustu adalah ISPA (terutama pada anak-anak), penyakit kulit (berkaitan dengan terbatasnya air untuk kebutuhan MCK), dan luka akibat kecelakaan kerja.
- Penelitian mengenai penyebab kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dilakukan oleh suatu panitia yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang penerbangan dan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan.
- Semua keterangan atau data yang ditemukan dari kegiatan penelitian tidak dimaksudkan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan pada pihak-pihak yang terkait, melainkan untuk mencegah jangan sampai terjadi lagi kecelakaan pesawat udara dengan penyebab yang sama.
- (2) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan pesawat udara sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan tersebut.
- Dari foto-foto di internet aku tahu betapa hebatnya kecelakaan yang menimpa tiga anak muda yang baru kemudian diketahui dua di antaranya meninggaldunia seketika yaitu Pascal dan Faro, pacar Fuego, adiknya, yang juga berada di dalam mobil yang mengalami kecelakaan itu.
- (1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggungjawab terhadap kerugianyang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara ataukecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
- Barang siapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap risiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia, wakil pemerintah tempat pesawat udara didaftarkan, wakil perusahaan angkutan udara yang bersangkutan, dan wakil pabrik pesawat udara yang bersangkutan dapat disertakan sebagai peninjau dalam penelitian.
- Yang dimaksud dengan merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan pesawat udara adalah setiap tindakan yang mengakibatkan sulitnya penelitian terhadap penyebab kecelakaan pesawat udara.
- Barangsiapa tidak mengasuransikan awak pesawat udara yang dipekerjakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap resiko terjadinya kecelakaan pesawat udara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
- Untuk keperluan penyelamatan para korban dan keselamatan penerbangan serta keselamatan umum yang disebabkan oleh kecelakaan dimaksud para petugas yang berwenang dapat melakukan tindakan merusak, mengubah letak pesawat udara atau mengambil bagian pesawat udara dan lain-lain sebelum dilakukan penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara tersebut.
- Barangsiapa tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap pesawat udara yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) walaupun telah diberitahukan secara patut oleh pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
- Tanggung jawab perusahaan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah apabila kematian atau lukanya penumpang diakibatkan karena kecelakaan selama dalam pengangkutan udara dan terjadi di dalam pesawat udara atau kecelakaan selama dalam pengangkutan udara dan terjadi di dalam pesawat udara atau kecelakaan pada saat naik ke atau turun dari pesawat udara.
- (1) Barangsiapa tanpa hak merusak atau menghilangkan bukti-bukti atau mengubah letak pesawat udara, atau mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaanpesawat udara, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- Barang siapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.