Friday 20 November 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "asas". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "asas"


Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat untuk kata "asas", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "asas" dalam bahasa Indonesia?
Contoh kalimat yang menggunakan kata "asas" dapat dilihat pada contoh kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "asas"

  1. Materi muatan produk hukum desa mengandung asas :
  2. "Lho, urusan pidana kan tidak mengenal asas perwakilan."
  3. Internet menghilangkan batas tempat dan waktu, dua asas yang cukup esensial di bidang hukum.
  4. Dalam membentuk produk hukum desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi :
  5. Ketentuan Peralihan timbul sebagai cara mempertemukan antara asas mengenai akibat kehadiran peraturan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru itu berlaku.
  6. e. asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
  7. TETAPI, sebelum "tidak menjawab" tadi, Gus Dur meminta kepada DPR agar segera membuat undang-undang antinarkotika dan anti-KKN dengan asas pembuktian terbalik.
  8. Kalau asas ini diterapkan tanpa memperhitungkan keadaan yang sudah berlaku, maka dapat timbul kekacauan hukum, ketidakpastian hukum atau kesewenang-wenangan hukum.
  9. Beberapa ketentuan atau etika periklanan yang menjadi panduan dilanggar, salah satunya adalah pelanggaran asas bersaing secara sehat yang terdapat dalam Etika Pariwara Indonesia.
  10. Yang dimaksudkan dengan asas ”keadilan” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
  11. Yang dimaksud dengan asas ”pengayoman”adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
  12. h. asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
  13. Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
  14. Yang dimaksud dengan asas ”kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  15. f. asas keterpaduan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang dan saling mengisi baik intra maupun antar mode transportasi;
  16. Oleh karena itu maka dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat.
  17. Yang dimaksud dengan asas ”keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
  18. c. asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat;
  19. Yang dimaksud dengan asas ”ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
  20. Yang dimaksud dengan asas ”kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
  21. a. asas manfaat yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan yang berkeseimbangan bagi warga negara;
  22. Yang dimaksud dengan asas ”kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
  23. Yang dimaksud dengan asas ”kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa dalam setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  24. Transportasi jalan sebagai salah satu modal transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
  25. b. asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan usaha angkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
  26. Yang dimaksud dengan asas ”kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
  27. Yang dimaksud dengan asas ”dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
  28. g. asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
  29. Yang dimaksud dengan asas ”kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  30. Yang dimaksud dengan asas ”keseimbangan, keserasian dan keselarasan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
  31. Yang dimaksud dengan asas ”kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
  32. Yang dimaksud asas ”kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
  33. Yang dimaksud dengan asas ”bhineka tunggal ika” adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragamaan penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  34. d. asas keseimbangan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
  35. Yang dimaksud dengan asas ”kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  36. Wawasan kebangsaan,wawasan dijiwai oleh asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan…., yang mengakui keberagaman masyarakat, budaya yang bmenjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, halekat dan martabat manusia, yang memiliki tekad dan kepedulian terhadap nasib bangsa dan negara berlandaskan prinsip keadilan, persamaan, dan demokrasi.

Bagaimana teman-teman? jika kalian punya kalimat lain, silahkan tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.