Wednesday 25 November 2015

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "rekening". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "rekening"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "rekening" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "rekening", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "rekening" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "rekening"

  1. Silahkan pecah rekening ini.
  2. Saya punya nomor rekening bank.
  3. Saya pikir rekening mungkin salah.
  4. f. Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
  5. “Tetapi, untung PPATK tidak menyebut rekening ke-16.
  6. Oke. Saldo pada rekening Anda adalah enam ratus tiga puluh dolar.
  7. Berapa banyak uang yang Anda ingin simpan di rekening Anda hari ini?
  8. Maukah Anda mengubah rekening ini menjadi rekening yang lebih kecil?
  9. “Eh, kamu sudah kirim rekening ke Probo untuk terima transfer Rp 100,9 milyar?”
  10. Meminta bank untuk memblokir rekening tersangka/terdakwa korupsi Pemblokiran dicabut apabila dari hasil pemeriksaan tidak diperoleh bukti yang cukup
  11. Padahal menurut ketentuan bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Kehutanan, beban bunga sudah muncul sejak saat dana pinjaman ditransfer ke rekening debitur.
  12. Bank mungkin juga mendukung pelayanan pembayaran lewat telepon, yang mengijinkan konsumen bank untuk menggunakan telepon konsumen sebagai terminal untuk membayar rekening secara elektronik.
  13. “Maksudnya, duit puluhan trilyun rupiah akan ditransfer melalui rekening bank para miskin – jadi mereka harus punya tabungan dulu dengan saldo minimum -- atau dibagi-bagikan secara tunai di alun-alun tiap kelurahan?”
  14. MESKIPUN Presiden SBY menyetujui pemeriksaan 57 pejabat tersangka penjahat korupsi, Kapolri Sutanto meminta agar media massa tidak lagi membeberkan dan mengembangkan informasi mengenai 15 rekening jenderal polisi (JP) yang dicurigai tersangkut pencucian uang.
  15. Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait.

Bagaimana teman-teman? jika kalian punya kalimat lain, silahkan tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.