Thursday, 5 May 2016

Kali ini kita akan membahas tentang Contoh Kalimat Menggunakan Kata "merugikan". Semoga artikel ini bermanfaat, aamiin.

Contoh Kalimat Menggunakan Kata "merugikan"


Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "merugikan" dalam bahasa Indonesia? Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat dari kata "merugikan", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.

Untuk lebih jelasnya, contoh kalimat yang menggunakan kata "merugikan" dapat dilihat pada beberapa kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Membuat Kalimat dari kata

Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "merugikan"

  1. (3) dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  2. Pemindahan terminal itu dianggap merugikan warga kota.
  3. Sebab bila hal itu terjadi maka akan merugikan perusahaan.
  4. Hal semacam ini yang sangat berpotensi merugikan konsumen.
  5. "Kami kira tidak ada yang merugikan taijin dalam percobaan ini.
  6. Rangga akhirnya sadar juga bahwa kelakuannya itu merugikan orang lain.
  7. Meskipun Arifin Panigoro menjadi tersangka koruptor yang merugikan negara
  8. Akan tetapi, bila disalahgunakan akan merugikan perekonomian secara makro.
  9. Untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, yang dapat merugikan keuangan/
  10. Akibat adanya tindakan melawan hukum ini tentunya akan merugikan pihak lain.
  11. Allah melarang kita melakukan semua hal buruk yang merugikan diri kita sendiri,
  12. Demi pelaksanaan hukum, tiada kuasa kucegah suatu keputusan yang merugikan Gajah"
  13. 10. Realisasi pekerjaan tidak sesuai kontrak yang merugikan Badan Hukum Milik Negara.
  14. Apalagi, itu justru hanya akan merugikan Australia, yang selama ini lebih diuntungkan."
  15. Pihak lain dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak yang dianggap merugikan tersebut.
  16. Dampak negatif tersebut jika tidak dikontrol maka akan merugikan masyarakat dan lingkungannya.
  17. "Aih, Kwa-kauwsu, tindakanmu itu salah besar dan hanya akan merugikan nama besarmu sendiri saja.
  18. Mereka harus menyadari bahwa perbedaan gender tidak hanya merugikan perempuan tapi juga laki-laki.
  19. Akan tetapi, Cu Goan Ciang tidak pernah mengacau, tidak pernah merugikan rakyat, tidak pernah melakukan kejahatan.
  20. Dampak negatif tersebut jika tidak dikontrol maka akan merugikan masyarakat dan lingkungan yang disebut social cost.
  21. Contoh dari serangan ini antara lain adalah mengubah isi dari web site dengan pesanpesan yang merugikan pemilik web site.
  22. "Bagus, Shu-Ciangkun. Baik dia orang dalam benteng, atau orang luar, dia harus ditangkap karena dia telah merugikan kita."
  23. Efek merugikan dapat termasuk mulut dan tenggorokan kering, rahang kaku terkunci, peningkatan kecepatan denyut jantung dan tekanan darah.
  24. Dan pelanggran tersebut dianggap merugikan maka dia biasanya akan melakukan gugatan secara perdata didasarkan pasal 1365 atau 1366 KUHPerdata.
  25. Menggunakan tanah negara (di atasnya ada hak pakai) seolah-olah sesuai peraturan perundang-undangan padahal bertentangan, dan merugikan yang berhak
  26. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional, di antaranya:
  27. Menggunakan tanah negara (diatasnya ada hak pakai) seolah-olah sesuai peraturan perundang-undangan, padahal bertentangan dan merugikan orang yang berhak
  28. Mengenai unsur merugikan keuangan negara aparat penegak hukum bekerjasama dengan instansi terkait yaittu BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara.
  29. "Soal saya punya anak dengan siapa, itu hak azasi saya. Toh saya tidak merugikan siapa-siapa? Saya tidak berbuat kriminal, kan?" ujar Pak Gito menirukan Bu Dinar.
  30. Efek samping yang merugikan dapat meliputi kelesuan, kebingungan, suasana hati yang berubah-ubah, mual, kepeningan, mimpi buruk, dan mencerca kemampuan berbicara.
  31. TETAPI, penjualan saham Indomobil oleh BPPN, yang dinilai para pengamat sarat skandal, dan merugikan negara sekitar Rp 1,7 trilyun, kata Menteri Laks, tak akan dibatalkan.
  32. Bersifat agresif di dekat kotak penalty justru akan merugikan karena akan terkena resiko tendangan bebas yang bisa dimanfaatkan lawan yang jago free kick untuk mencetak gol.
  33. Hal ini merugikan populasi tersebut karena variasi genetik yang ada akan semakin berkurang, sehingga secara perlahan tapi pasti dapat menurunkan jumlah populasi itu sendiri.
  34. 1. Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, (sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
  35. Kolusi adalah kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
  36. Kita harus bekerja dengan berencana, dengan siasat bagaimana agar dapat merugikan dan melemahkan musuh dengan korban sedikit mungkin di pihak kita," kata Siauw Cu penuh semangat.
  37. Pengertian merugikan negara di lingkungan Departemen dapat diartikan, bahwa anggaran yang telah ditetapkan tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya atau terjadi penyimpangan.
  38. Kebijakan pertanian yang berorientasi pada kebijakan pertanian padi pola jawa dinilai sangat merugikan karena dinilai mematikan diversifikasi pangan yang sangat dirasakan akibatnya.
  39. Sistem informasi akuntansi yang tidak terintegrasi dengan baik pada umumnya memberikan dampak yang menghambat jalannya transaksi rutin perusahaan sehingga dapat merugikan perusahaan.
  40. Pada umumnya sektor-sektor rawan yang sering menimbulkan penyimpangan dan merugikan keuangan negara yang dilakukan di lingkungan Badan Hukum Milik Negara, antara lain terkait dengan :
  41. Khawatir bahwa UU AS yang baru itu akan merugikan Indonesia, Dubes Indonesia di AS, Sudjadnan Parnohadiningrat, mengirim surat keberatan dan mengancam akan membawa masalah ini ke WTO.
  42. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.
  43. Akan tetapi, secara langsung Elang Jawa dapat mengendalikan beberapa jenis hama yang sering merugikan petani jika populasinya melimpah, contohnya kera ekor panjang (Macaca fascicularis), tikus.
  44. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/ orang lain/ korporasi yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara Penjara seumur hidup; penjara min.4th max.2oth; denda min. 200juta max.1 milyar
  45. "Akan tetapi, Pangcu. Siapakah orangnya selain pangcu yang pantas menjadi Beng-cu? Kalau kita salah pilih, bahkan kemudian hari akan merugikan kita semua."kata Goan Ciang dan Yen Yen mengangguk menyetujui.
  46. Pengertian di atas menyoroti korupsi sebagai perilaku merugikan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa pihak dan tidak secara eksplisit disebutkan apakah dari unsur birokrasi, swasta, maupun masyarakat.
  47. Cu Goan Ciang maklum bahwa kalau dia tidak cepat bertindak, kekalahan ini akan menimbulkan dendam yang berkelanjutang yang akhirnya hanya akan merugikan kedua pihak, maka dia lalu berkata kepada guru silat itu.
  48. Penulis membayangkan korban diangkat dari dasar jurang entah dengan apa dan bagaimana, namun dapat diyakinkan bahwa mobilisasi dan tranportasi korban sangatlah merugikan dan memperburuk cedera tulang belakangnya.
  49. Oleh karena itu, jika kata dapat merugikan keuangan negara tersebut berupa potensi, maka sifatnya hanya asumsi dan hal itu bertentangan dengan azas legalitas yang salah satunya mensyaratkan adanya kepastian hukum.
  50. Dilarang menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum ataumerugikan harta benda milik orang lain.
  51. korporasi Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara Penjara seumur hidup; penjara min. 4 th max. 20 th; denda min. Rp. 200 juta max. Rp. 1 milyar
  52. Maaf kalau saya harus katakan kurang tepat bila unsur-unsur KKN di negeri ini hanya disebut "Tindakan yang merugikan keuangan negara," padahal penjelasan tentang perbuatan yang menguntungkan negara juga tak pernah tuntas dibicarakan.
  53. Kita tidak bisa menuntut laki-laki untuk memahami dan mendukung perubahan nilai sosial budaya yang merugikan perempuan, jika diantara para perempuan sendiri tidak ada kesepahaman dan kesatuan tekad untuk merubah nilai-nilai tersebut.
  54. Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya unsur dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  55. 3. Siaran TVRI menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dan kelompok dengan tidak menyiarkan hal-hal yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang atau kelompok, kecuali atas tuntutan pendidikan/ilmu pengetahuan dan kepentingan umum.
  56. Sembelit yang berkepanjangan juga dapat memicu terjadinya tumor di usus, karena zat-zat dan kotoran yang merugikan yang seharusnya dikeluarkan terlalu lama mengendap di usus, sehingga akan menjadi toksik/racun yang memicu sel kanker atau bersifat karsinogen.
  57. setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...
  58. Menyalahgunakan kewenangan/ kesempatan/ sarana yang ada padanya karena jabatan/ kedudukan/ unutk menguntungan diri sendiri/ orang lain yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara Penjara seumur hidup; penjara min.1th max.20th; denda min 50jt max. 250 jt
  59. Akan tetapi pemilik rumah makan merasa khawatir sekali, bukan saja kha­watir akan keselamatan gadis itu, juga terutama sekali khawatir kalau-kalau rumah makannya akan menjadi medan pertempuran sehingga akan merugikan isi rumah makan dan membikin takut para langganannya.
  60. Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU No. 31 th. 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No. 20 th. 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
  61. Berdasarkan pemahaman pasal 2 UU no. 31 Th. 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU no. 20 Th. 2001, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
  62. Dalam pengertian yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negaara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.
  63. Dari 6 (enam) kelompok delik di atas, hanya 1 (satu) kelompok saja yang memuat unsur merugikan negara diatur di dalam 2 pasal yaitu pasal 2 dan 3, sedangkan 5 kelompok lainnya yang terdiri dari 28 pasal terkait dengan perilaku menyimpang dari penyelenggara negara atau pegawai negeri dan pihak swasta.
  64. Apakah mereka sudah tak lagi memiliki ibu sampai berbuat demikian merugikan orang? Apakah bukan mustahil mereka telah tak merasa memiliki ibu? Jika benar demikian apakah sebenarnya mereka-mereka ini anak haram jadah? Harapan saya semoga tak pernah betul terlintas di benak saya, bagaimana bila ibu saya tiada.
  65. Perilaku korupsi yang kian meluas dan dilakukan secara sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, telah menjadikannya sebagai kejahatan yang luar biasa . Selain itu korupsi juga telah merugikan keuangan Negara yang bila diakumulasi telah dapat dijadikan sebagai angaran Negara sendiri.
  66. Terhadap delik-delik tertentu dari undang-undang korupsi memang sejalan dengan pemahaman tersebut, seperti penyuapan, pemerasan atau penggelapan dalam jabatan, tetapi terhadap delik yang mengandung unsur merugikan negara kata dapat tidak sekedar potensi yang abstrak, tetapi harus konkrit dan itu lambat atau cepat harus riil terjadi.
  67. (2) Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  68. Ketiga definisi tersebut semuanya mengacu pada konsepsi yang sama, yaitu bahwa korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri atau orang-orang yang memiliki kedekatan, yang dilakukan dengan mempergunakan kewenangan ataupun kekuasaan yang ada padanya karena jabatan yang dimiliki olehnya dan perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  69. (1) Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  70. Barangsiapa menerbangkan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum ataumerugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  71. "Cu-sicu, semua orang juga merasa penasaran, akan tetapi apa yang dapat kita lakukan terhadap pemerintah? Kalau engkau ingin melindungi para pekerja kasar itu, bagaimana kalau engkau kuberi pekerjaan sebagai kepala dari seluruh mandor yang berada di sana? Dengan adanya engkau yang menjadi kepala, semua mandor tentu tidak akan berani berlaku curang dan tidak berani merugikan para pekerja di bandar.
  72. Definisi korupsi dapat ditafsirkan melalui ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 peraturan yang lama, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana, . Berdasarkan ketentuan tersebut maka suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila memenuhi keseluruhan elemen-elemen sebagai berikut:
  73. Perpres No. 85 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta memperhatikan juga Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga suatu Perusahaan negara / Badan Hukum Milik Negara / Daerah, dan Terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, dalam praktek salah satu unsur penting yang harus dapat dibuktikan agar dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi adalah adanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  74. Juniadi Suwartojo (1997) menyatakan bahwa korupsi ialah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehingga langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
  75. 3. Pengertian kerugian negara berdasarkan perspektif hukum pidana adalah sustu perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara atau dapat merugikan negara sebagai tindak pidana korupsi, dengan pemenuhan unsur-unsur : pertama, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formil maupun materil atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, dan kedua, para pihak ada yang diperkaya dan diuntungkan, baik si pelaku sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.
  76. Kemudian dalam pembuktian unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sering terjadi perbedaan persepsi adalah menyangkut penafsiran kata dapat yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai potensi, karena mengacu kepada cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat (penjelasan pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), jika menilik syaratnya penempatan kata dapat tersebut, sebenarnya oleh pembuat undang-undang dimaksudkan hanya untuk menempatkan kedua delik tersebut, dari delik formil materiil menjadi delik formil dengan meninjau filosofi dari delik pencurian (Pasal 362 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
  77. Mas'udi, adalah ajaran yang qath'i dan menjadi tolok ukur pemahaman dan penerimaan hukum Islam secara keseluruhan. Prinsip-prinsip tersebut diidentifikasikan oleh Masdar yang antara lain adalah prinsip kebebasan dan pertanggungjawaban individu, prinsip kesetaraan derajat manusia di hadapan Allah, prinsip keadilan, prinsip persamaan manusia di hadapan hukum, prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip kritik dan kontrol sosial, prinsip menepati janji dan menjunjung tinggi kesepakatan, prinsip tolong menolong untuk kebaikan, prinsip yang kuat melindungi yang lemah, prinsip musyawarah dalam urusan bersama, prinsip kesetaraan suami-istri dalam keluarga, dan prinsip saling memperlakukan dengan ma'ruf antara suami dan istri.
Bagaimana sobat? mudah-mudahan kalimat di atas dapat membantu kalian. Jika punya kalimat lain, silahkan sobat tambahkan di kotak komentar.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.