Dengan melihat dan mempelajari contoh-contoh kalimat untuk kata "informal", kita akan terbantu untuk memahami arti dan pengertian dari kata tersebut. Perlu juga kalian pahami bahwa arti dan makna kata tersebut bisa berbeda untuk kalimat-kalimat yang tidak sama.
Bagaimana membuat kalimat dengan menggunakan kata "informal" dalam bahasa Indonesia?
Contoh kalimat yang menggunakan kata "informal" dapat dilihat pada contoh kalimat yang dikumpulkan dari berbagai sumber di internet seperti berikut ini.
Contoh-contoh Kalimat yang Menggunakan Kata "informal"
- Mereka nampaknya mudah diterima dalam jaringan hubungan informal ataupun membuat aliansi dengan rekan sejawat.
- d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
- Manajer menerima informasi dari berbagai sumber baik formal (anggaran dan berbagai dokumen resmi) maupun informal ( dari berbagai pembicaraan).
- Berdasarkan diskusi informal dengan beberapa anggota masyarakat, sampah organik akan diubah menjadi kompos sedangkan sampah anorganik akan diberikan kepada kelompok pemulung.
- Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan dan diskusi informal dengan beberapa tokoh masyarakat, kegiatan pembukaan lahan dengan mengkonversi hutan di kawasan TNGM semakin meluas.
- Penyebarluasan kemampuan sebagai penolong pertama dapat diberikan kepada masyarakat yang awam dalam bidang pertolongan medis baik secara formal maupun informal secara berkala dan berkelanjutan.
- Dalam jaringan radio ini juga berlangsung pendidikan informal secara jarak jauh dengan mengangkat topik-topik yang menjadi perhatian masyarakat umum mulai dari masalah kesehatan, sosial dan politik.
- Mungkin kalau diadakan lomba "kebut gunung" di seluruh gunung yang ada di Indonesia (panitianya mahasiswa pencinta alam) khusus buat mereka, serta hadiah tunai sekian jut (dari sponsor bank-bank swasta), mungkin masalah-masalah informal sedikit bisa teratasi.
- Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.